POROSSULTRA, Konawe Selatan – Pemerintah Desa Pelandia bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Balai Desa Pelandia, Kecamatan Buke, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang akan mengikuti Program PTSL.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Pelandia Ungge, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Mesaji, S.P., Adi Mangidi, perangkat desa, serta masyarakat Desa Pelandia.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pelandia Ungge menyampaikan bahwa pada awalnya Desa Pelandia tidak termasuk dalam lokasi pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026. Namun, Pemerintah Desa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan agar program tersebut dapat dilaksanakan di Desa Pelandia.
Menurut Ungge, permohonan tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah serta meningkatnya sengketa kepemilikan tanah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami mengajukan agar Program PTSL dapat dilaksanakan di Desa Pelandia karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya dalam mengurus sertifikat secara mandiri,” ujar Ungge.
Pemerintah Desa Pelandia menargetkan pengusulan sebanyak 300 bidang tanah dalam Program PTSL Tahun 2026. Target tersebut diharapkan dapat memperluas kepemilikan sertifikat tanah di kalangan masyarakat, memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di Desa Pelandia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Mesaji, S.P., menjelaskan bahwa pelaksanaan Program PTSL tahun ini diprioritaskan untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah didaftarkan, tetapi sertifikatnya belum sempat diterbitkan.
Ia menyebutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 5.000 bidang tanah sepanjang tahun 2026. Hingga awal Agustus 2026, realisasinya telah mencapai sekitar 3.000 bidang tanah.
“Kami berharap pemerintah desa turut memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan. Jangan sampai ada warga yang terlewat hanya karena persoalan administrasi yang masih bisa dilengkapi. Program ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata Mesaji.
Mesaji juga menegaskan bahwa Program PTSL tidak memungut biaya penerbitan sertifikat. Adapun biaya persiapan yang menjadi tanggung jawab masyarakat mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Pelandia berharap target pengusulan 300 bidang tanah dapat tercapai dengan dukungan masyarakat. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen mengawal pelaksanaan Program PTSL agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mengurangi potensi sengketa pertanahan di Desa Pelandia.














