Berita  

Mendes Yandri Bantah Hoaks Larangan Warung di Sekitar KDMP.

Mendes PDT menegaskan informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks dan mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi melalui saluran resmi Kementerian Desa.

banner 120x600

JAKARTA, POROSSULTRA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, membantah beredarnya konten di media sosial yang mengatasnamakan dirinya dan memuat informasi palsu mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah disampaikannya.

Konten yang beredar di sejumlah platform media sosial itu menyebutkan bahwa pemerintah melarang pendirian kios maupun toko kelontong dalam radius dua kilometer dari KDMP. Bahkan, disebutkan pula bahwa toko yang telah berdiri harus dipindahkan atau akan dikenakan sanksi denda. Narasi lain juga menyebut pemerintah akan menutup warung milik masyarakat demi memonopoli perdagangan melalui KDMP.

Menanggapi informasi tersebut, Mendes Yandri memastikan seluruh isi konten itu tidak benar dan meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayainya.

“Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” kata Mendes Yandri, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yandri, konten tersebut dibuat dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut. Padahal, ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang beredar.

“Konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah sebaiknya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.

“Selalu gunakan prinsip ‘Saring sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah,” pungkas Mendes Yandri.

Redaksi POROSSULTRA mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran WhatsApp resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta laman resmi Kemendes PDT di kemendesa.go.id sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial.

Sumber: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui saluran WhatsApp resmi dan laman resmi kemendesa.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
29 − = 23