JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes atau seleksi ulang.
Pengalihan status tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027 dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap hingga 2029.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kesepakatan tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu tidak perlu mengikuti tes. Pemerintah saat ini meminta pemerintah daerah melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status tersebut.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu.
Angka tersebut merupakan bagian dari tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan anggaran itu membuat pagu Kemendikdasmen meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
Dari tambahan Rp28 triliun tersebut, sekitar Rp5 triliun dialokasikan untuk mengembalikan anggaran revitalisasi satuan pendidikan, sedangkan Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru PPPK yang beralih status menjadi penuh waktu.
Pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu tetap harus mengikuti mekanisme seleksi apabila ingin menjadi PNS. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tes berlaku bagi mereka yang ingin masuk jalur PNS.
Dengan demikian, kebijakan tanpa tes yang dimaksud dalam kesepakatan pemerintah dan DPR hanya menyangkut perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini secara khusus menyasar guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu. Karena itu, guru atau tenaga pendidik yang belum masuk dalam skema PPPK tidak otomatis mendapatkan perubahan status melalui kebijakan tersebut.
Pemerintah sebelumnya juga membahas keberadaan tenaga pendidik yang belum masuk dalam skema PPPK. Dalam perkembangan terbaru, Komisi X DPR menyebut sekitar 230 ribu hingga 240 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi bagian dari skema yang akan dibiayai penuh pada 2027.
Meski keputusan mengenai pengalihan tanpa tes telah ditegaskan pemerintah dan DPR, proses administratif menuju pelaksanaannya masih membutuhkan pendataan dan penataan lebih lanjut.
Pemerintah melalui pemerintah daerah sedang melakukan pendataan untuk memastikan status, jumlah, serta kebutuhan guru yang akan masuk dalam skema tersebut.
Dengan target mulai Januari 2027, perubahan status ini diharapkan memberikan kepastian lebih lanjut bagi guru PPPK paruh waktu. Namun, pelaksanaan teknis tetap bergantung pada proses administrasi, pendataan, formasi, serta regulasi yang menjadi dasar pengangkatan.














