Siltap Kades dan Perangkat Desa: Hak Rutin, Bukan Permohonan Bantuan.

Pembayaran Siltap semestinya pasti, terjadwal dan tidak dibebani administrasi berulang

banner 120x600

OPINI — Ada ironi dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa dan perangkat desa menjalankan pemerintahan serta pelayanan publik, tetapi ketika menerima Penghasilan Tetap (Siltap), pencairannya masih kerap terasa seperti mengajukan permohonan bantuan.

Padahal, Siltap merupakan hak atas pelaksanaan tugas, yang telah memiliki dasar penganggaran dan penerima yang jelas. Karena itu, pembayaran semestinya dilakukan secara rutin, terjadwal dan tepat waktu sesuai ketentuan.

Administrasi dan verifikasi tentu tetap diperlukan karena menyangkut uang negara. Namun, administrasi seharusnya menjadi alat pengawasan, bukan hambatan yang membuat hak rutin harus kembali diajukan dari awal setiap kali pencairan.

Mengapa Berbeda dengan Gaji ASN?

Memang, kepala desa dan perangkat desa memiliki status hukum yang berbeda dengan ASN. Namun, keduanya sama-sama menjalankan fungsi pemerintahan dan bekerja dengan dukungan anggaran negara.

ASN memiliki sistem penggajian yang terjadwal. Sementara aparatur desa di sejumlah daerah masih menghadapi ketidakpastian waktu pembayaran Siltap karena proses administrasi dan penyaluran.
Perbedaan status jangan sampai berarti perbedaan dalam kepastian menerima hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pembayaran Rutin Bisa Persempit Celah Penyimpangan.

Sistem pembayaran Siltap yang rutin, transparan dan terjadwal bukan hanya memberikan kepastian bagi aparatur desa, tetapi juga dapat mempersempit titik-titik kerawanan penyalahgunaan.

Semakin panjang rantai administrasi dan semakin banyak tahapan yang harus dilalui, semakin banyak pula titik yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Sebaliknya, sistem yang sederhana, terdigitalisasi, transparan dan dapat dilacak justru dapat memperkuat pengawasan.
Penyederhanaan administrasi bukan berarti menghilangkan akuntabilitas. Justru, mekanisme yang jelas dan terbuka dapat membuat pembayaran lebih mudah diawasi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik koruptif.

Desa Dituntut Tepat Waktu, Pemerintah Juga Harus Tepat Waktu
Pemerintah desa dituntut tertib administrasi, transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Tuntutan itu memang harus dipenuhi.

Namun prinsip tersebut semestinya berlaku dua arah. Jika desa dituntut tertib, maka pembayaran hak aparatur desa juga harus tertib. Jika desa dituntut tepat waktu memberikan pelayanan, maka hak penghasilannya juga harus memiliki kepastian waktu.

Kepala desa dan perangkat desa bukan meminta belas kasihan. Mereka menjalankan pekerjaan pemerintahan dan memiliki hak atas penghasilan sesuai ketentuan.

Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi mekanisme pencairan Siltap agar lebih sederhana, terjadwal dan pasti.
Siltap adalah hak yang mesti dibayar secara rutin, bukan permohonan bantuan yang harus terus-menerus diajukan setiap kali pencairan.

Administrasi tetap penting. Pengawasan tetap wajib. Tetapi jangan sampai prosedur justru membuat hak atas pekerjaan menjadi tidak pasti.

Jika penerima sudah jelas, anggaran tersedia dan kewajiban telah dilaksanakan, mengapa pembayaran harus dibuat berbelit-belit?

Sistem yang sederhana, transparan dan terjadwal bukan hanya memudahkan aparatur desa, tetapi juga dapat mempersempit ruang penyimpangan.

— Opini Poros Sultra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
66 − = 65