RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026: Kabar Gembira atau Sekadar Harapan Baru?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Perampasan Aset akan dirampungkan paling lambat 15 Desember 2026. Namun publik menunggu pembuktian: apakah regulasi ini benar-benar mampu mengejar harta hasil kejahatan dan menekan korupsi, atau hanya menambah daftar panjang janji pemberantasan korupsi.

banner 120x600

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. DPR RI menargetkan pembahasannya rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target tersebut dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan pembahasan akan dikebut dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat, akademisi, praktisi, dan kelompok sipil.

Harapan Baru Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen untuk mengejar dan merampas hasil tindak pidana, tidak hanya menghukum pelakunya.

Salah satu poin penting adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana karena kondisi tertentu. Artinya, ketika proses terhadap orangnya tidak dapat dilanjutkan, aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat dikejar melalui proses hukum.

Sementara dalam mekanisme biasa (in personam), perampasan aset dilakukan berdasarkan proses dan putusan pidana terhadap pelaku.

Jika diterapkan dengan tepat, aturan ini berpotensi membuat korupsi semakin tidak menguntungkan karena hasil kejahatan dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Benarkah Akan Menurunkan Korupsi?

Pertanyaan pentingnya: apakah pengesahan RUU ini otomatis menurunkan angka korupsi?Jawabannya tentu tidak.

RUU Perampasan Aset bisa menjadi senjata penting karena penegakan hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada penegakan hukum yang profesional, transparan, konsisten dan tidak tebang pilih.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan pemberantasan korupsi. Tantangannya bukan hanya soal ketersediaan regulasi, tetapi juga bagaimana hukum benar-benar diterapkan terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kepentingan politik.

Jangan Sampai Kuat di Judul, Lemah dalam Substansi

Di tengah dorongan percepatan, koalisi masyarakat sipil masih memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait sorotan terhadap norma illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah yang dinilai mengalami perubahan dalam draf pembahasan.

Kritik juga diarahkan pada potensi penyempitan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan serta perlunya pengawasan ketat agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi ruang abuse of power.

Karena itu, publik tidak cukup hanya menunggu tanggal pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan tersebut memiliki mekanisme pembuktian yang jelas, pengawasan kuat, serta perlindungan bagi pihak yang memiliki aset secara sah.

Bukan Sekadar Sugesti Politik

15 Desember 2026 patut menjadi momentum penting. Namun tanggal pengesahan bukanlah akhir dari perjuangan pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen kuat untuk mengejar dan mengembalikan harta hasil kejahatan. Tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh keberanian dan konsistensi aparat dalam menerapkannya.

Sebab, korupsi tidak akan hilang hanya karena sebuah undang-undang disahkan.

Rakyat akhirnya menunggu pembuktian: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata untuk memiskinkan koruptor, atau kembali menjadi harapan besar yang melemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
20 − 10 =