SEMA 4/2026 Tutup Jalan Banding Putusan Bebas, Kepastian Hukum atau Celah Konstitusional?

Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas tidak dapat ditempuh melalui banding maupun kasasi. Namun, dari perspektif hukum tata negara, muncul pertanyaan: sejauh mana surat edaran dapat menjadi dasar pembatasan upaya hukum ketika norma KUHAP masih menimbulkan tafsir?

banner 120x600

JAKARTA, Porossultra.web.id— Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

SEMA tersebut ditetapkan Ketua MA Sunarto pada 19 Agustus 2026 sebagai pedoman teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Kebijakan ini langsung menempatkan putusan bebas pada posisi final di tingkat pengadilan yang menjatuhkannya. Konsekuensinya, Penuntut Umum tidak memiliki jalur banding maupun kasasi untuk menguji kembali putusan bebas tersebut.

Dari perspektif mahasiswa Hukum Tata Negara, persoalan utamanya bukan sekadar apakah putusan bebas perlu dilindungi, melainkan apakah pembatasan upaya hukum tersebut memiliki dasar kewenangan yang tepat.

Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut terdakwa, advokat, atau Penuntut Umum dapat mengajukan banding. Sementara SEMA 4/2026 memberikan pedoman bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi SEMA dalam sistem hukum. SEMA merupakan pedoman bagi lingkungan peradilan dan tidak ditempatkan sebagai undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Di titik inilah mahasiswa Hukum Tata Negara melihat persoalan yang lebih serius: jangan sampai pedoman teknis peradilan justru dipahami sebagai norma yang membatasi hak atau kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2026 kembali memeriksa permohonan pengujian Pasal 285 ayat (1) KUHAP terkait kewenangan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Di satu sisi, larangan mengajukan banding dan kasasi dapat memberikan kepastian bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Prinsip ini penting untuk mencegah seseorang terus berada dalam proses pidana setelah dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun di sisi lain, hilangnya ruang koreksi terhadap putusan bebas juga menimbulkan persoalan bagi kepentingan korban, terutama dalam perkara yang memiliki dampak serius seperti kekerasan seksual.

Karena itu, SEMA 4/2026 tidak hanya menjadi persoalan teknis hukum acara pidana. Kebijakan tersebut menyentuh prinsip negara hukum, khususnya mengenai kepastian hukum, hierarki peraturan, pembatasan hak, serta batas kewenangan lembaga peradilan.

Bagi mahasiswa Hukum Tata Negara, persoalannya terang: ketika sebuah undang-undang masih menjadi objek perdebatan konstitusional, setiap pembatasan melalui aturan teknis harus memiliki pijakan kewenangan yang jelas.

Sebab dalam negara hukum, kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian mengenai siapa yang berwenang membuat dan membatasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
5 + 3 =