Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum, Menkomdigi Meutya Hafid: Ini Pelanggaran UU PDP dan Etika.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika bermedia digital, terutama jika menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, meski dilakukan di ruang publik.

banner 120x600

JAKARTA, POROS SULTRA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Menanggapi berbagai keluhan dan masukan masyarakat terkait maraknya praktik perekaman tanpa persetujuan yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial, Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Menanggapi berbagai keluhan dan masukan. Kami mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran UU PDP itu yang pertama, kedua ini pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di lakukan di ranah publik,” tegas Meutya Hafid.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati. Ia menekankan bahwa keberadaan seseorang di ruang publik tidak berarti menghilangkan hak atas perlindungan data pribadi maupun hak untuk memberikan persetujuan sebelum direkam.

Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan yang lebih berisiko menjadi korban penyalahgunaan rekaman atau penyebaran konten digital tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak merekam, menyimpan, ataupun menyebarluaskan foto maupun video yang menampilkan mereka tanpa persetujuan yang sah.

Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika dalam bermedia digital. Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta selalu menghormati hak privasi orang lain.

Melalui imbauan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab dengan menghormati privasi, persetujuan, serta hak setiap individu, khususnya perempuan dan anak-anak.

 

Redaksi Poros Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
15 − 13 =