Berita  

Kemenkum dan BNN Integrasikan Posbankum Desa dengan Desa Bersinar, Perkuat Pencegahan Narkoba dari Tingkat Desa.

Paralegal dan kepala desa dipersiapkan menjadi fasilitator P4GN, Menkum mendorong percepatan koordinasi teknis antara BPHN dan BNN.

banner 120x600

Jakarta | PorosSultra– Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui integrasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dengan Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Informasi tersebut disampaikan Kementerian Hukum melalui tayangan yang dipublikasikan pada Minggu, 26 Juli 2026, di saluran WhatsApp resmi Kementerian Hukum.

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa integrasi layanan Posbankum Desa/Kelurahan dengan Program Desa Bersinar difokuskan pada pemberdayaan paralegal dan juru damai, termasuk kepala desa, sebagai Fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Para fasilitator akan berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, menyosialisasikan layanan P4GN, menerima informasi maupun pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta meneruskan informasi tersebut kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, masyarakat juga akan diperkenalkan dengan layanan Call Center BNN 184 dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan rehabilitasi dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Kementerian Hukum juga menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan akan mengoptimalkan empat fungsi utamanya, yakni memberikan informasi dan konsultasi hukum, membantu penyusunan dokumen hukum, memberikan pendampingan atau advokasi awal, serta merujuk masyarakat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Optimalisasi layanan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi korban penyalahgunaan narkotika yang memerlukan perlindungan hukum.

Masih dalam tayangan yang sama, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. menginstruksikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta jajarannya agar segera membangun koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menindaklanjuti keluhan dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mematangkan aspek teknis pelaksanaan program sehingga pemberdayaan fasilitator P4GN di tingkat desa dapat segera diimplementasikan secara efektif dan terintegrasi.

Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan BNN diharapkan mampu memperkuat peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai pusat layanan bantuan hukum sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.

Melalui integrasi Posbankum Desa/Kelurahan dengan Program Desa Bersinar, pemerintah menargetkan terbentuknya desa dan kelurahan yang semakin sadar hukum, memiliki kepedulian tinggi terhadap bahaya narkotika, serta mampu membangun sistem pencegahan berbasis partisipasi masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum sekaligus memperkuat gerakan Indonesia Bersinar hingga ke tingkat akar rumput.

Sumber: Diolah dari informasi yang disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui tayangan yang dipublikasikan pada saluran WhatsApp resmi Kementerian Hukum, Minggu, 26 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
81 − = 78