Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berujung Ricuh, Merah Putih dan Lambang Garuda Diturunkan di Pendopo Gubernur.

Kericuhan terjadi setelah sebagian massa bergerak dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman menuju Pendopo Gubernur Aceh, di tengah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.

banner 120x600

BANDA ACEH — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), diwarnai kericuhan. Situasi memanas setelah sebagian massa bergerak dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman menuju Pendopo Gubernur Aceh.

Berdasarkan laporan sejumlah media yang melakukan peliputan terkait peristiwa tersebut, massa kemudian memasuki kawasan Pendopo Gubernur. Di lokasi itu, bendera Merah Putih yang terpasang di halaman pendopo dilaporkan diturunkan dan diganti dengan bendera Bulan Bintang.

Selain bendera, lambang Garuda Pancasila yang berada di bagian depan pendopo juga dilaporkan diturunkan dari tempatnya. Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah video yang kemudian beredar dan diberitakan oleh sejumlah media.

Kericuhan Sebelumnya Terjadi di Sekitar Masjid Raya

Sebelum massa bergerak menuju Pendopo Gubernur, ketegangan telah terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah laporan media menyebut adanya pengibaran bendera Bulan Bintang dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Damai Aceh.

Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan dan benturan antara sebagian massa dengan aparat keamanan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, sejumlah kendaraan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Setelah situasi semakin memanas, sebagian massa bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh. Di lokasi tersebut terjadi aksi terhadap sejumlah simbol yang terpasang di kawasan rumah dinas gubernur.

Penggunaan Simbol Jadi Sorotan

Penurunan bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila menjadi perhatian karena keduanya merupakan simbol negara.

Sementara itu, penggunaan bendera Bulan Bintang juga kembali menjadi sorotan dalam peristiwa tersebut. Secara regulasi, penggunaan simbol daerah memiliki ketentuan tersendiri. PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah mengatur bahwa desain bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis di Indonesia.

Namun, persoalan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media tidak seharusnya memberikan vonis terhadap individu atau kelompok tertentu sebelum adanya proses hukum.

Demikian pula terkait tindakan terhadap lambang Garuda Pancasila. Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut perlu ditentukan berdasarkan bukti, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.

Momentum Perdamaian Jangan Tercoreng

Kericuhan yang terjadi bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh menjadi perhatian tersendiri. Momentum 15 Agustus seharusnya menjadi pengingat atas proses perdamaian yang lahir melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 2005.

Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat menangani rangkaian kejadian tersebut secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan.

Perbedaan pandangan dan aspirasi politik tetap dapat disampaikan melalui cara-cara damai dan konstitusional. Perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun merupakan capaian penting yang perlu dijaga bersama.

Sumber/Atribusi: Berita ini disusun berdasarkan laporan sejumlah media yang memberitakan kejadian di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026, antara lain Inilah.com, AJNN, RMOL Aceh, AcehPortal.com, dan Suara.com.

Editor: Ewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
6 + 2 =