JAKARTA, POROSSULTRA – Pemerintah terus mematangkan regulasi pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 138/HM-KKD/7/2026, pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan awal sebelum menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar Patria.
Menurut Nezar, pemerintah telah merampungkan penyusunan Perpres tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga dan kini tinggal menunggu penetapan Presiden.
Pendekatan bertahap dipilih agar pemerintah dapat menguji efektivitas tata kelola, standar etika, serta implementasi AI sebelum membentuk Undang-Undang AI yang memiliki cakupan lebih luas. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan regulasi AI di Indonesia yang selama ini masih bertumpu pada sejumlah aturan sektoral, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta kebijakan Satu Data Indonesia.
Dalam konteks perkembangan regulasi global, sejumlah negara telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi AI, baik dalam bentuk undang-undang maupun pedoman etika. Indonesia memilih pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional melalui penyusunan Perpres sebagai tahap awal. Dengan model tersebut, pemerintah dapat merespons perkembangan teknologi yang berlangsung cepat tanpa harus menunggu proses legislasi undang-undang yang umumnya memerlukan waktu lebih panjang.
Nezar menjelaskan, Komdigi bertugas menyiapkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan guna mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Sementara implementasinya menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan sektornya.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Nezar juga menyambut baik rencana Justisio menggelar seminar mengenai regulasi AI bagi kalangan profesional hukum. Menurutnya, pemanfaatan AI di bidang hukum terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum (legal drafting), analisis perkara, hingga membantu penyusunan tuntutan. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan AI tetap harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan bias maupun menghasilkan informasi yang tidak akurat (hallucination).
“Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi,” tegas Nezar.
Perpres AI diharapkan menjadi pijakan awal dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Regulasi tersebut juga menjadi fondasi bagi penyusunan Undang-Undang AI sebagai payung hukum nasional yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi teknologi di Indonesia.
Penulis: Redaksi POROSSULTRA
Sumber: Diolah dari Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 138/HM-KKD/7/2026 yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.




