2.288 KPM Bansos di Konawe Selatan Terdeteksi Transaksi Judol.

Data SIKS-NG periode Agustus 2026 tersebar di 25 kecamatan. KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online diarahkan membuat Berita Acara Klarifikasi sebagai bagian dari proses sanggahan.

banner 120x600

KONAWE SELATAN — Sebanyak 2.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Konawe Selatan terdeteksi terkait transaksi judi online (judol) berdasarkan rekapitulasi data SIKS-NG periode Agustus 2026.

Data tersebut tersebar di 25 kecamatan, dengan jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Tinanggea sebanyak 231 KPM, disusul Angata 182 KPM, Laonti 151 KPM, Laeya 141 KPM, dan Kolono 123 KPM.

Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut penerima program bantuan sosial yang bersumber dari negara. Kemensos bersama PPATK melakukan pemadanan data NIK dan rekening penerima bansos dengan data transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Namun, status terdeteksi tidak serta-merta berarti KPM yang bersangkutan terbukti melakukan judi online. Karena itu, proses verifikasi dan klarifikasi menjadi tahapan penting sebelum menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bantuan.

KPM yang namanya masuk dalam daftar deteksi dan merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online diarahkan untuk mengajukan sanggahan dengan membuat Berita Acara Klarifikasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan apakah transaksi yang terdeteksi memang dilakukan oleh pemilik rekening atau NIK yang bersangkutan.

Klarifikasi juga penting untuk mengantisipasi kemungkinan pencatutan identitas, rekening yang digunakan pihak lain, maupun ketidaksesuaian data.

Sebaliknya, apabila setelah proses verifikasi ditemukan adanya keterlibatan yang benar-benar terbukti, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap status penerima bantuan tersebut.

Dengan jumlah mencapai 2.288 KPM, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial diharapkan memastikan proses verifikasi berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahan.

Sebab, persoalannya bukan hanya tentang berapa banyak KPM yang terdeteksi, tetapi juga tentang berapa yang terbukti, berapa yang dapat memberikan klarifikasi, dan berapa yang ternyata mengalami ketidaksesuaian data.

Langkah tersebut penting agar upaya pemerintah memberantas judi online tetap berjalan tegas, namun pada saat yang sama tidak sampai merugikan masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
2 + 3 =