Pemerintah Desa Pelandia Ikuti Sosialisasi Juknis Pamsimas, Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tak Lagi Wajib Gunakan Konsultan.

Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum menggelar sosialisasi nasional Program Pamsimas secara virtual melalui kanal YouTube resmi PU_Pamsimas, membahas petunjuk teknis hingga mekanisme persetujuan penggunaan air tanah.

banner 120x600

POROSSULTRA, PELANDIA– Pemerintah Desa Pelandia, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, yang di wakili oleh sekretaris desa Erawan La’ata, mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal YouTube resmi PU_Pamsimas pada Senin, 27 Juli 2026.

Kegiatan yang dipusatkan dari Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, tersebut merupakan sosialisasi nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Air Minum Kementerian PU.

Siaran virtual tersebut diikuti oleh pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan di berbagai wilayah Indonesia melalui kanal YouTube resmi PU_Pamsimas. Sosialisasi membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Program Pamsimas, mulai dari tahapan perencanaan, persyaratan administrasi, hingga mekanisme persetujuan penggunaan air tanah sebagai sumber air baku.

Dalam pemaparannya, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa proses persetujuan penggunaan air tanah untuk kebutuhan air baku tidak lagi mewajibkan pemerintah desa menggunakan jasa konsultan. Pengajuan persetujuan kini dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa PATGTL merupakan instansi yang berwenang memberikan penjelasan teknis, melakukan evaluasi dokumen, serta memproses persetujuan penggunaan air tanah sebagai sumber air baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelaksanaan Program Pamsimas, serta meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Pelandia berharap penjelasan yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengajuan dokumen, persyaratan teknis tidak berhenti sampai di sini saja. Supaya ada penjelasan teknis lanjutan agar penyediaan layanan air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat dapat di wujudkan dan sesuai dengan standar kesehatan yang ada.

Keikutsertaan Pemerintah Desa Pelandia yang di wakili oleh Sekretaris Desa Pelandia, Erawan La’ata dalam sosialisasi ini. merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengimplementasikan Program Pamsimas sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap regulasi dan prosedur pelaksanaan, diharapkan proses perencanaan hingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
78 + = 86