Berita  

Pernyataan Bahtra Soal Lokasi Gerai KDMP Tidak Utuh, Regulasi Menunjukkan Desa Bukan Penentu Tunggal.

Mengutip Tribunnews.com, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra menyebut penentuan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan hasil musyawarah desa. Namun, telaah terhadap regulasi menunjukkan penetapan lokasi tidak berhenti pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), melainkan juga melalui verifikasi pemerintah kabupaten/kota dan validasi Satgas Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 120x600

JAKARTA — Pernyataan Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra, mengenai mekanisme penentuan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik karena dinilai belum menggambarkan secara utuh mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. Sejumlah ketentuan pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) memang menjadi forum awal penetapan usulan lokasi, namun keputusan tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan.

Mengutip Tribunnews.com, Bahtra menyatakan bahwa penentuan lokasi Gerai KDMP merupakan hasil musyawarah di tingkat desa sehingga pemerintah pusat maupun pihak luar tidak dapat terlalu jauh mengintervensi keputusan yang telah disepakati masyarakat.

“Sepemahaman saya sih bahwa terkait soal lokasi pembangunan KDMP ini kan dimusyawarahkan di tingkat desa. Bahwa misalnya ada penempatan di daerah lain yang kalau memang desa tersebut yang menempatkan di sana maka kita kan tidak bisa masuk terlalu jauh karena mereka yang bermusyawarah,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Berdasarkan Regulasi, secara normatif pemerintah desa melalui Musyawarah Desa Khusus memang memiliki kewenangan mengusulkan dan menyepakati lokasi pembangunan Gerai KDMP. Namun, regulasi pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menempatkan keputusan tersebut sebagai penetapan akhir.

Setelah lokasi ditetapkan melalui Musdesus, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap legalitas lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kesiapan pembangunan, status kepemilikan tanah, serta memastikan lokasi tidak berada pada kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, Satgas Kecamatan yang melibatkan camat, pendamping desa, dan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa, melakukan pendampingan serta validasi lapangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, penentuan lokasi Gerai KDMP merupakan proses yang melibatkan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan unsur pendamping. Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap penetapan lokasi tidak berada pada satu pihak saja, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang bersifat berjenjang.

Mekanisme Penentuan Lokasi Gerai KDMP
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tahapan penentuan lokasi Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:

1. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mengusulkan dan menetapkan lokasi berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan aset desa atau tanah yang memiliki legalitas yang jelas.

2. Verifikasi Pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan status hukum tanah, kesiapan pembangunan, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, serta bebas dari sengketa.

3. Validasi Satgas Kecamatan, yang melibatkan pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan Babinsa dalam memastikan kelayakan lokasi sesuai ketentuan pelaksanaan program.

Penetapan lokasi pembangunan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, dan tata ruang dinyatakan memenuhi ketentuan.

Mekanisme tersebut mengacu pada:

1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk pembentukan Satgas pelaksana di berbagai tingkatan.

3. Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan Kementerian Koperasi sebagai pedoman operasional pelaksanaan program.

Telaah terhadap regulasi menunjukkan bahwa Musyawarah Desa Khusus merupakan tahapan penting dalam mengusulkan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun, keputusan tersebut bukan merupakan kewenangan tunggal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme yang melibatkan verifikasi pemerintah kabupaten/kota dan pendampingan Satgas Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami keseluruhan mekanisme tersebut, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pembagian kewenangan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa seluruh tanggung jawab penentuan lokasi berada sepenuhnya di tangan pemerintah desa, karena regulasi menempatkan setiap tingkatan pemerintahan memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam proses penetapan lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
42 + = 49