Berita  

Angkasa Pura Tegaskan PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin Belum Jatuh Tempo, Pembayaran Dipastikan Tepat Waktu.

General Manager Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan kewajiban PBB-P2 Tahun 2026 masih berada dalam masa pembayaran sesuai Keputusan Bupati Maros dan dipastikan akan diselesaikan sebelum tenggat waktu.

banner 120x600

MAROS|porossultra.web.id— PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 masih berada dalam batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros. Perusahaan memastikan pembayaran akan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin. Sebagai wajib pajak, PT Angkasa Pura Indonesia menegaskan komitmennya untuk senantiasa memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, mengatakan pihaknya selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” kata Ruly Artha dalam keterangan resminya di Maros, Jumat (17/7/2026).

Ruly menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros memberikan penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

“Keputusan Bupati Maros tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin saat ini masih berada dalam rentang waktu atau tempo yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, PT Angkasa Pura Indonesia akan menuntaskan kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” terangnya.

Dengan demikian, PT Angkasa Pura Indonesia menegaskan tidak terdapat kewajiban pembayaran PBB-P2 yang telah melewati jatuh tempo. Perusahaan memastikan seluruh kewajiban perpajakan akan dipenuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Maros sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan administrasi perpajakan dan dukungan terhadap penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
17 − 9 =